Susno Duadji Minta Kejati Sumsel Kejar Pengembalian Kerugian Negara di Kasus Tambang

Selasa 23-07-2024,08:45 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Selain M, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel juga menetapkan lima tersangka lainnya. 

Mereka adalah ES, komisaris utama dan direktur PT Bara Centra Sejahtera serta PT Andalas Bara Sejahtera; G, direktur utama dan komisaris PT Bara Centra Sejahtera serta PT Andalas Bara Sejahtera; B, direktur utama dan komisaris PT Bara Centra Sejahtera serta PT Andalas Bara Sejahtera; SA, Kepala Seksi Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015; dan LD, Kepala Seksi Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015.

Penetapan keenam tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

Berdasarkan hasil penyidikan yang dipimpin oleh Kepala Kejati Sumsel, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 555 miliar. (**)

Kategori :