Susno Duadji Minta Kejati Sumsel Kejar Pengembalian Kerugian Negara di Kasus Tambang

Selasa 23-07-2024,08:45 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Tokoh masyarakat Sumatera Selatan, Komjen Pol (Purn) Drs H Susno Duadji SH MSc, yang juga mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi tambang yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat.

Susno meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk mengejar pengembalian kerugian negara sebesar Rp 555 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera. 

Kasus ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara pada tahun 2010-2014 di wilayah Provinsi Sumsel.

Permintaan ini disampaikan Susno Duadji terkait dengan langkah Kejati Sumsel yang telah menahan enam tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut. 

BACA JUGA:Kasus Mega Korupsi Tambang di Lahat Seret 3 ASN dan 3 Swasta, Berapa Nilai Kerugian Negara?

“Harapan kita jangan menangkap saja, kejar kerugian negaranya," ujar Susno.

Dan tentunya sambung Susno, dia tak lupa mengucapkan selamat serta memberikan penghargaan kepada Kejati Sumsel yang telah berupaya menindak para tersangka dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara di bidang pertambangan ini.

Susno Duadji menekankan bahwa pengungkapan dugaan kasus korupsi ini harus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mencoba-coba merugikan negara, terutama di sektor pertambangan.

“Bukan hanya peringatan bagi perusahaan swasta saja, tapi termasuk BUMN. Dari itu kita minta diungkap apakah di BUMN ada hal serupa. Kalau swasta diduga bisa maka BUMN diduga juga bisa saja, tapi kita tidak menuduh. Makanya kita minta diselidiki,” tegasnya.

BACA JUGA:Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Lahat Jadi Tersangka Kasus Tambang

Susno berharap agar tindakan tegas dari Kejati Sumsel dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan korupsi yang merugikan negara di masa depan. 

Tindakan ini juga diharapkan bisa memperbaiki pengelolaan tambang dan lingkungan hidup di Sumatera Selatan.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, berinisial M, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengolahan tambang dan izin pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera. 

Kasus ini menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara yang signifikan.

BACA JUGA:Di Mana Para Tersangka Kasus Tambang Lahat Ditahan? Ini Kata Kasi Penkum Kejati Sumsel!

Kategori :