BACA JUGA:Apel Pagi Polres Empat Lawang, Pentingnya Etika dalam Pelayanan Publik
Pensiunan PNS akan menerima gaji pokok sesuai dengan golongan dan rentang nominal yang tertera.
Dengan tambahan 5 tunjangan, diharapkan peningkatan kesejahteraan bagi pensiunan PNS pada tahun 2024.***