Ini Alasan, Nadiem Makarim Terpaksa Menghentikan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2024
Nadim makarim:Istimewa/internet--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dalam pengumuman resmi, Mendikbud Nadiem Makarim telah menetapkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun 2024 akan mengalami perubahan.
Berikut adalah beberapa alasan yang mendorong Nadiem Makarim untuk menghentikan pembayaran TPG:
Meninggal Dunia: TPG akan dihentikan jika guru penerimanya telah meninggal dunia.
Mencapai Batas Usia Pensiun: Guru yang mencapai batas usia pensiun akan tidak menerima TPG.
Melaksanakan Cuti Sakit: Jika guru melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan, pembayaran TPG akan dihentikan.
BACA JUGA:Ketahui 7 Manfaat Bear Brand Untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui
Mengundurkan Diri: Guru yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri akan tidak menerima TPG.
Dipidana Penjara: Guru yang dipidana penjara dengan putusan hukum tetap akan tidak menerima TPG.
Mendapat Tugas Belajar: Jika guru mendapat tugas belajar, pembayaran TPG akan dihentikan.
Tidak Lagi Menduduki Jabatan Fungsional Guru ASN: Guru yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN akan tidak menerima TPG.
Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 menetapkan bahwa TPG Triwulan 1 tahun 2024 akan dicairkan pada bulan April2.
BACA JUGA:Punya Derajat Tinggi! Inilah 5 Weton yang Akan Berhasil Jadi Orang Besar Di Masa Depan
Namun, ada kondisi tertentu yang membuat Nadiem Makarim harus menghentikan pembayaran TPG, seperti yang diuraikan di atas. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: