Jangan juga memasukkan angka pada nama anak.
Misalnya Wati 5, atau Budiman 11.
BACA JUGA:Webinar Literasi Digital, Kiat Cegah Kecanduan Digital Pada Anak
Kecuali huruf ini sudah dalam bentuk kata, susunan dari huruf.
Misak Wati Lima, Budiman Sebelas.
Demikianlah anjuran mambuat nama anak sesuai arahan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.
“Saran, edukasi dan informasi ini guna pelindungan kepada anak sedini mungkin, agar pencatatan nama pada dokumen si anak sesuai dengan aturan," ujar lanjut Zudan.
Satu lagi, jika masih ada masyarakat yang memaksakan mencatatkan nama anaknya melanggar dari anjuran di atas, maka resikonya bisa dokumen kependudukan tidak dapat diterbitkan, sampai masyarakat mematuhi sesuai aturan.
BACA JUGA:Unik! Nama Anak Ini Adalah ABCDEF GHIJK Zuzu
Hal ini dilakukan untuk kebaikan dan perlindungan bagi perkembangan anak ke depan.
"Lebih tegas kepada pejabat dan petugas yang tetap mencatatkannya dan tidak sesuai aturan maka diberikan sanksi administratif," jelasnya lagi.
Pada saat Permendagri Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 berlaku, maka Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.
Maksudnya, bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan namun belum sesuai petunjuk, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku.
Permendagri ini diundangkan pada tanggal 21 April 2022.
BACA JUGA:Karang Taruna Agen Perubahan Anak-anak Muda
Dan tahun 2023 para calon mama dan papa muda harus sudah mulai mengikuti anjuran yang berlaku, demi masa depan si buah hati yang lebih aman dan tentram menjalani hari-harinya. (*)