Jablay, Manula, Asu, dan Ereksi Dilarang Dijadikan Nama Anak

Jumat 20-01-2023,09:44 WIB
Editor : Adi Candra

4. Nama Marga, Famili dan Gelar Bisa Masuk KK.

BACA JUGA:Ini Manfaat Tepung Biji Durian Bagi Anak-anak Berkebutuhan Khusus

Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi, menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan. Sementara gelar pendidikan, adat dan keagamaan juga dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan KTP-el yang penulisannya dapat disingkat.

Akan tetapi, harus diingat, kita tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil seperti akta kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian.

5. Nama Jangan Disingkat.

BACA JUGA:Capaian Vaksin Anak Lebihi Target

Dalam tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan , nama anak dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain.

Artinya, boleh disingkat, namun harus konsisten dengan singkatan tersebut, tidak boleh berubah-ubah selamanya.

Sebab akan berlaku seumur hidup pada dokumen kependudukan dan dokumen pelayanan publik lainnya. Contoh:

nama seseorang Abdul Muis, jika pemohon meminta untuk disingkat namanya menjadi Abd Muis boleh saja, namun selamanya akan Abd Muis.

Jadi nama Abd tidak dianggap lagi sebagai singkatan tetapi sudah menjadi nama.

BACA JUGA:Ajarkan Anak Puasa Tidak Bisa

6. Nama Tidak Boleh Pakai Tanda Baca dan Angka.

Selain itu nama anak tidak boleh menggunakan huruf dan tanda baca.

Misalnya pakai tanda seru, tanda tanya dan tanda baca lainnya.

Kategori :