Yuk Simak Syarat-Syarat Pembuatan Paspor

Rabu 11-01-2023,20:42 WIB
Reporter : Rati
Editor : Anita Silvia

a. Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.

BACA JUGA:10 RW Kelurahan Nendagung Tinggal Tunggu Pengukuhan

b. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

5. Syarat Buat Paspor 2023 untuk Calon TKI

Sementara itu, bagi calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili di Indonesia juga bisa mengajukan cara buat paspor ke menteri atau pejabat imigrasi yang ditujukan pada kantor imigrasi yang satu provinsi dengan domisilinya. 

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat membuat paspor.

BACA JUGA:Jangan Tergiur Dengan Harga Murah, Bisa Jadi Kendaraan Bodong

a. KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

b. KK.

c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Partai Ummat Buka Bacaleg, Ini Syaratnya

e. Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;

f. Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota.

g. Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Setelah mendaftar secara online dan melengkapi semua berkas di atas, kamu bisa melakukan verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi.

Kategori :