Yuk Simak Syarat-Syarat Pembuatan Paspor

Rabu 11-01-2023,20:42 WIB
Reporter : Rati
Editor : Anita Silvia

a. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.

b. Paspor biasa yang lama.

BACA JUGA:Sekda dan Camat Setuju Kebijakan Kapolda Sumsel Larang Orgen Tunggal Bawakan Lagu Remix

3. Syarat Buat Paspor 2023 untuk Anak WNI

Tidak jarang kamu ingin berlibur ke luar negeri bersama anak. Nah, anak juga perlu dibuatkan paspor oleh orang tuanya untuk bisa ke luar negeri. Cara buat paspor anak tidak terlalu rumit.

Kamu cukup mengajukan permohonan membuat paspor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

BACA JUGA:Cara Mudah Membuat Paspor Menggunakan Aplikasi M-paspor

b. Kartu Keluarga. 

c. Akta kelahiran atau surat baptis.

d. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

BACA JUGA:Ini 11 Fakultas yang Ada di Universitas Sriwijaya

f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

4. Syarat Buat Paspor 2023 untuk Anak WNI yang Lahir di Luar Indonesia

Bagi anak WNI yang lahir di Indonesia pun, cara membuat paspor sama sekali tidak sulit. Kamu hanya perlu mempersiapkan dokumen berikut ini untuk diajukan ke menteri atau pejabat imigrasi:

Kategori :