Yuk Simak Syarat-Syarat Pembuatan Paspor

Rabu 11-01-2023,20:42 WIB
Reporter : Rati
Editor : Anita Silvia

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID- Syarat Membuat Paspor 2023 Baik online maupun datang langsung ke kantor imigrasi, ada beberapa syarat membuat paspor yang harus dipenuhi oleh warga negara Indonesia (WNI).

Berikut daftar dokumen kelengkapan persyaratan membuat paspor.

1. Syarat Buat Paspor 2023 untuk WNI

BACA JUGA:Mengapa Manusia Menyukai Kucing?

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan sebagai syarat untuk membuat paspor bagi WNI adalah sebagai berikut. 

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.

b. Kartu Keluarga (KK).

c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

BACA JUGA:Kades Desak BPD Terbitkan Perdes Tentang Hewan Ternak

d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi orang yang telah mengganti namanya.

f. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor biasa sebelumnya.

BACA JUGA:Wah!!, Pembuat SIM di Pagar Alam Masih Bergantung Musim Panen Kopi

2. Syarat Buat Paspor 2023 untuk WNI Domisili Luar Indonesia

Meski tidak tinggal di Indonesia, WNI yang berada di luar wilayah Indonesia masih dapat mengajukan permohonan membuat paspor ke menteri atau pejabat imigrasi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

Kategori :