Motif Sakit Hati, Maulana Dituntut Hukuman Mati atas Pembunuhan Sadis di Plaju

Motif Sakit Hati, Maulana Dituntut Hukuman Mati atas Pembunuhan Sadis di Plaju:ist--
Akibat luka parah — delapan tusukan di leher, dada, bahu, dan rusuk — korban meninggal dunia di tempat kejadian karena kehabisan darah.
Usai kejadian, Maulana sempat melarikan diri ke wilayah Mariana, Kabupaten Banyuasin. Namun, polisi berhasil membekuknya beberapa hari kemudian pada Selasa (2/4/2025) malam.
Dalam keterangan pers sebelumnya, Kapolresta Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono menyampaikan bahwa motif utama pelaku adalah sakit hati dan dendam pribadi akibat konflik lama.
“Pelaku merasa dendam karena pernah dilaporkan oleh korban. Dari situ timbul niat melakukan pembalasan yang berujung pada pembunuhan,” jelasnya.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pleidoi (nota pembelaan) pada sidang berikutnya.
“Sidang ditunda untuk mendengarkan pembelaan terdakwa,” ujar hakim Kristanto Sahat sambil mengetuk palu sidang.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Palembang karena motif sederhana yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang serta tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: