Tiga Petugas Lapas Nusakambangan Naik Grade, SK Diserahkan Langsung Menimipas

Tiga Petugas Lapas Nusakambangan Naik Grade, SK Diserahkan Langsung Menimipas

Tiga Petugas Lapas Nusakambangan Naik Grade, SK Diserahkan Langsung Menimipas:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Tiga petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu Nusakambangan resmi naik grade jabatan menjadi Nakhoda Kapal Pengayoman.

Surat Keputusan (SK) kenaikan grade tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, di atas Kapal Pengayoman pada Selasa (9/9).

Ketiga petugas yang menerima SK adalah Badari dan Raka Ady Zulismayanto, sebelumnya bertugas sebagai Petugas/Anggota Jaga, serta Melda Subondo yang sebelumnya menjabat sebagai Penjaga Tahanan.

Penyerahan SK ini dilakukan bertepatan dengan kegiatan penanaman 360 ribu bibit pohon kelapa, serta peninjauan Balai Latihan Kerja dan program ketahanan pangan kemandirian Warga Binaan di kawasan Nusakambangan.

BACA JUGA:Wakil Bupati Empat Lawang Hadiri Audiensi Program Sekolah Rakyat di Kementerian PUPR

BACA JUGA:Bali Dilanda Banjir Besar, 2 Korban Meninggal, Jalur Gilimanuk–Denpasar Lumpuh Total

Menteri Agus menyampaikan bahwa kenaikan grade ini merupakan bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi para petugas.

“Agar mereka lebih semangat lagi dalam menunjukkan kinerjanya sebagai petugas (nakhoda) dalam memberikan pelayanan PRIMA kepada sesama petugas dan keluarga Warga Binaan,” ujar Agus.

Armada Kapal Pengayoman Butuh Nakhoda

Sebagai penunjang operasional penyeberangan petugas Pemasyarakatan se-Nusakambangan, Lapas Batu memiliki tiga armada, yakni Kapal Pengayoman VII, Pengayoman VIII, dan Kapal Patroli/RIB Pengayoman V.

Demi keselamatan dan kelancaran transportasi laut, armada tersebut memerlukan Nakhoda yang berkompeten.

BACA JUGA:Permintaan SKCK di Polres Musi Rawas Meningkat Drastis, Imbas Seleksi PPPK

BACA JUGA:OMI 2025 Tingkat Kota Lubuk Linggau, Ratusan Siswa Madrasah Bersaing Jadi Juara

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Lapas Kelas I Batu Nomor: W.13.PAS.PAS.2.SA.04.01-193 tanggal 20 Januari 2025, ketiga petugas diperbantukan sebagai Nakhoda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: