Pelaku Curas Karyawan PNM Ditangkap, Terungkap Saat Curi Buah Sawit

Pelaku Curas Karyawan PNM Ditangkap, Terungkap Saat Curi Buah Sawit

Pelaku Curas Karyawan PNM Ditangkap, Terungkap Saat Curi Buah Sawit:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Polsek Babat Supat berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama ini meresahkan masyarakat.

Pelaku bernama Andriyanto (21), ditangkap warga saat sedang mencuri buah sawit di wilayah Philip 17, Desa Supat Timur, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Jumat, 15 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Awalnya, warga setempat mengamankan pelaku karena tertangkap basah mencuri sawit.

Namun setelah diserahkan ke pihak kepolisian, terungkap fakta mengejutkan bahwa Andriyanto merupakan buronan kasus perampokan terhadap karyawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) pada 6 Juni 2023 lalu.

Kronologi Perampokan Tahun 2023

Peristiwa itu terjadi ketika dua karyawan PNM Mekar, Sherlly Meidya Marshanda dan Een Febriyana, sedang menagih angsuran di Dusun V, Desa Supat Timur.

BACA JUGA:6 Kades Empat Lawang Raih Penghargaan Dana Desa Bersinar Program Astacita Presiden

BACA JUGA:BNNK Empat Lawang Meriahkan Karnaval HUT RI ke-80 dengan Mobil Hias Anti Narkoba

Saat hendak pulang, keduanya dihadang dua pelaku yang keluar dari semak-semak.

Dengan ancaman parang, korban dipaksa menyerahkan uang angsuran sebesar Rp14.937.000 beserta barang berharga lainnya, termasuk sepeda motor Revo Fit, pakaian, dan celana.

Karena takut dibunuh, korban menyerahkan seluruh barang berharga. Para pelaku kemudian melarikan diri ke arah hutan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian besar dan melaporkannya ke Polsek Babat Supat.

Polisi Amankan Pelaku

Kapolsek Babat Supat, IPTU Marlin, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: