Ratusan Warga Binaan di Empat Lawang Terima Remisi Dasawarsa dan Remisi Umum 2025, 11 Orang Langsung Bebas

Ratusan Warga Binaan di Empat Lawang Terima Remisi Dasawarsa dan Remisi Umum 2025, 11 Orang Langsung Bebas

Ratusan Narapidana di Empat Lawang Terima Remisi Dasawarsa dan Remisi Umum 2025, 11 Orang Langsung Bebas:dok/rel--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.

Penyerahan remisi berlangsung pada Minggu (17/8/2025) seusai upacara bendera di Lapangan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Empat Lawang. 

Remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad, didampingi Wakil Bupati Arifai serta Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Lamarta Surbakti.

Rincian Remisi Dasawarsa 2025

Berdasarkan data rekapitulasi, sebanyak 218 warga binaan, memperoleh Remisi Dasawarsa.

Dari jumlah tersebut, 211 orang menerima Remisi Dasawarsa I dengan pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 8 hingga 90 hari.

BACA JUGA:Dapat Sentuhan Pemberdayaan BRI, Gulalibooks Sukses Jangkau Pasar Literasi Anak hingga Malaysia dan Singapura

BACA JUGA:BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Bandung, Tawarkan KPR Ringan Mulai 2,40%

Sementara itu, 7 orang mendapatkan Remisi Dasawarsa II yang membuat mereka langsung bebas.

Selain itu, warga binaan yang telah menjalani pidana lebih dari enam tahun juga memperoleh pengurangan hukuman hingga enam bulan.

Rincian Remisi Umum 2025

Untuk Remisi Umum 2025, tercatat 200 narapidana mendapatkan pengurangan hukuman.

Dari jumlah itu, 195 orang menerima Remisi Umum I dengan potongan masa pidana antara 1–6 bulan, sedangkan 5 orang memperoleh Remisi Umum II sehingga langsung bebas.

Dengan demikian, total ada 11 orang warga binaan di Lapas Kelas IIB Empat Lawang yang langsung dinyatakan bebas pada momentum HUT RI ke-80 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: