Ratusan Warga Binaan di Empat Lawang Terima Remisi Dasawarsa dan Remisi Umum 2025, 11 Orang Langsung Bebas

Ratusan Narapidana di Empat Lawang Terima Remisi Dasawarsa dan Remisi Umum 2025, 11 Orang Langsung Bebas:dok/rel--
Remisi sebagai Hak dan Motivasi
Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad, menegaskan bahwa remisi merupakan hak narapidana yang berperilaku baik selama menjalani masa pidana.
BACA JUGA:Sukses Kibarkan Sang Saka, Inilah Petugas Inti Paskibraka Kabupaten Empat Lawang 2025
BACA JUGA:5 Beasiswa untuk Pelajar SMA/SMK 2025, Dapat Uang Saku Bulanan & Bantuan SPP
“Remisi ini adalah bentuk penghargaan negara. Semoga dengan adanya pengurangan masa pidana, para warga binaan semakin bersemangat menjalani pembinaan dan siap kembali berkontribusi positif di masyarakat,” ujar Joncik.
Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Lamarta Surbakti, menambahkan bahwa pemberian remisi sejalan dengan kementerian imigrasi dan pemasyarakatan, (IMIPAS).
“Negara hadir dalam menjunjung tinggi hak warga binaan sekaligus memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk memperbaiki hidup,” ungkapnya.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana semakin termotivasi untuk berperilaku baik serta mendukung terciptanya suasana lapas yang aman dan kondusif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: