Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dorong Kurikulum Antipencabulan di Sekolah dan Pesantren

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dorong Kurikulum Antipencabulan di Sekolah dan Pesantren

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dorong Kurikulum Antipencabulan di Sekolah dan Pesantren:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyerukan pentingnya penerapan kurikulum antipencabulan di seluruh satuan pendidikan, mulai dari sekolah formal hingga lembaga berbasis keagamaan seperti pesantren.

Hal ini disampaikannya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (22/7/2025), sebagai bentuk kepedulian terhadap maraknya kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan.

Lalu menegaskan bahwa kurikulum ini harus lintas disiplin, membangun pemahaman tentang tubuh, batasan pribadi, serta keberanian untuk menolak tindakan pelecehan.

Ia mengajak seluruh elemen, terutama DPR RI dan kementerian terkait, untuk menjadikan pendidikan antipencabulan sebagai prioritas dalam kurikulum nasional.

BACA JUGA:Empat Lawang Aktifkan Posyandu Lewat GERMAS, Warga Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BACA JUGA:Semarak HAN 2025, BPMP Sumsel Gelar Pertemuan Pagi Ceria Bersama Ratusan Pelajar

“Pendidikan yang baik bukan hanya mengajarkan prestasi, tetapi juga melindungi martabat,” ujarnya.

Ia mencontohkan negara-negara seperti Belanda, Jerman, dan Swedia yang telah sukses menerapkan pendidikan seksual berbasis perlindungan anak sejak dini.

Program-program seperti Kriebels in je buik di Belanda telah terbukti membentuk kesadaran kolektif dan menekan angka pelecehan.

Ironisnya, lanjut Lalu, lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman justru menjadi lokasi paling rawan.

Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sepanjang tahun 2024 tercatat 573 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.

BACA JUGA: 5 HP Flagship Bekas Murah di Bawah Rp2 Juta yang Masih Layak Dibeli di 2025

BACA JUGA:Polres Muara Enim Bongkar Tiga Gudang Penampungan BBM Ilegal di Gelumbang dan Lembak

Dari jumlah itu, 42 persen merupakan kasus pencabulan, dengan 36 persen terjadi di lembaga keagamaan seperti pesantren dan madrasah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: