Lapas Kelas IIB Empat Lawang Bantah Isu Pungli dalam Pengurusan Pembebasan dan Cuti Bersyarat

Kepala lapas Kelas ll B empat Lawang Lamarta Surbakti saat di temui wartawan di ruang kerjanya:dok/rel--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Beredar kabar dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang, khususnya dalam pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh pihak Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Lamarta Surbakti, menegaskan bahwa tidak ada praktik pungli sebagaimana yang diberitakan oleh sejumlah media.
Saat dikonfirmasi pada Senin (21/7), Lamarta menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi internal secara menyeluruh.
“Kami sudah mendengar adanya isu pungutan liar, termasuk terkait BB dan CB. Kami dari pihak Lapas memastikan tidak ada pungli. Kami juga sudah menyampaikan kepada warga binaan bahwa kutipan liar seperti itu tidak dibenarkan,” tegas Lamarta.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat Landa Kebun Sawit di Empat Lawang, 20 Hektare Hangus Terbakar
BACA JUGA:Eks Polisi dan Tiga Rekannya Ditangkap di Palembang, Bawa Dua Senpi Rakitan dan Sabu
Ia menambahkan bahwa semua pejabat dan staf Lapas telah dimintai klarifikasi dan hasilnya menyatakan tidak ada praktik pungli.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi.
“Semua pegawai sudah saya panggil dan tegur. Mereka menyatakan tidak terlibat dalam praktik pungli seperti yang diberitakan. Untuk warga binaan juga sudah kami telusuri melalui petugas, dan hasilnya sementara ini tidak ditemukan adanya kutipan liar,” jelasnya.
Lamarta juga menegaskan bahwa pihaknya siap jika ada pihak yang ingin melakukan klarifikasi atau investigasi lebih lanjut.
“Kami pastikan bahwa pelayanan di Lapas Empat Lawang bebas pungli. Kalau ada yang ingin mengonfirmasi langsung, kami terbuka dan siap memfasilitasi,” katanya.
Sebagai penutup, Lamarta menyampaikan komitmen penuh Lapas Empat Lawang dalam mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) dan Kementerian Hukum dan HAM RI, khususnya dalam pemberantasan pungli di seluruh Lapas di Indonesia.
BACA JUGA:Deadline Kontrak DAK Fisik Diperpanjang hingga 29 Agustus, Baru DPUPRPKP yang Realisasikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: