Eks Polisi dan Tiga Rekannya Ditangkap di Palembang, Bawa Dua Senpi Rakitan dan Sabu

Eks Polisi dan Tiga Rekannya Ditangkap di Palembang, Bawa Dua Senpi Rakitan dan Sabu:ist/rls--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus empat pria yang kedapatan membawa dua pucuk senjata api (senpi) rakitan dan sejumlah paket narkotika jenis sabu.
Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan anggota polisi yang telah dipecat dari institusi.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Mayor Santoso, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas para pelaku.
Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial AP (eks polisi), TP, RP, dan RG, yang semuanya diketahui berasal dari Pagaralam.
BACA JUGA:Jelang Agustus, Penjualan Bendera dan Umbul-umbul Masih Sepi di Musi Banyuasin
Dalam penangkapan tersebut, aparat mengamankan dua senjata api rakitan laras pendek, dua butir amunisi aktif, serta beberapa paket sabu siap edar. Diduga kuat, barang-barang tersebut akan digunakan untuk kegiatan ilegal.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, membenarkan pengungkapan kasus ini.
Ia menyatakan bahwa keempat tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif.
“Penangkapan ini hasil tindak lanjut informasi masyarakat. Kita masih kembangkan apakah mereka terlibat dalam jaringan lebih besar,” ujar Kombes Nandang dalam keterangan persnya.
Penyidik kini mendalami asal-usul senjata api tersebut dan mencoba mengungkap kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba berskala besar.
BACA JUGA:Chiesa Petshop, Toko Serba Ada untuk Pecinta Hewan dan Petani di Tugumulyo Musi Rawas
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: