Deadline Kontrak DAK Fisik Diperpanjang hingga 29 Agustus, Baru DPUPRPKP yang Realisasikan

Deadline Kontrak DAK Fisik Diperpanjang hingga 29 Agustus, Baru DPUPRPKP yang Realisasikan

Deadline Kontrak DAK Fisik Diperpanjang hingga 29 Agustus, Baru DPUPRPKP yang Realisasikan:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong resmi memperpanjang batas waktu kontrak Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2025 dari sebelumnya 23 Juli menjadi 29 Agustus 2025.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST.

"Informasi terbaru bahwa batas akhir kontrak DAK fisik itu sampai tanggal 29 Agustus nanti," ujarnya, Minggu (20/7).

Hingga saat ini, dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapatkan alokasi DAK fisik, hanya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) yang telah mulai merealisasikan kegiatan fisik.

Sementara OPD lainnya belum menunjukkan progres berarti.

"Baru Dinas PUPRPKP yang melaksanakan kegiatan dari DAK fisik. OPD lain belum," tambah Yusran.

BACA JUGA:Selamat Jalan Saukani, Waka I DPRD Empat Lawang: Jenazah Dilepas Secara Kedinasan, Dipimpin Langsung Bupati

BACA JUGA:Jelang Agustus, Penjualan Bendera dan Umbul-umbul Masih Sepi di Musi Banyuasin

Ia menegaskan agar seluruh OPD terkait segera memanfaatkan waktu tambahan ini untuk mempercepat proses pengajuan dan pelaksanaan kegiatan.

Keterlambatan realisasi dinilai berisiko terhadap keberlangsungan program serta potensi kehilangan alokasi dana dari pemerintah pusat.

Perpanjangan deadline ini diharapkan mampu memberi ruang bagi penyelesaian dokumen administrasi dan teknis yang lebih matang, sehingga proyek-proyek pembangunan yang dibiayai melalui DAK fisik dapat berjalan optimal dan tepat waktu.

"Kami tegaskan, OPD yang memang punya kegiatan didanai oleh DAK fisik ini segera dipercepat," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: