MK Tolak Gugatan HBA–Henny, Joncik–Arifai Menang Sah Pilkada Empat Lawang

MK Tolak Gugatan HBA–Henny, Joncik–Arifai Menang Sah Pilkada Empat Lawang:ist/dok--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Drama panjang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang akhirnya mencapai babak akhir.
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan pasangan H. Budi Antoni–Henny Verawaty.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Senin (26/5/2025).
MK menyatakan bahwa gugatan pasangan HBA–Henny yang terdaftar dengan Nomor Perkara 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil maupun materiil untuk membatalkan hasil PSU yang digelar pada 19 April 2025 lalu.
BACA JUGA:Ketua Ormas Laskar Merah Putih Sarni SH Sambut Putusan MK, Sampaikan Selamat kepada Joncik-Arifa’i
“Dengan ini Mahkamah menolak seluruh permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam sidang terbuka tersebut.
MK juga mengabulkan eksepsi dari pihak termohon, yaitu KPU, serta pasangan calon terkait, Joncik Muhammad–Arifai.
Dengan keputusan ini, pasangan Joncik–Arifai yang memenangkan PSU tinggal menunggu proses penetapan resmi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang periode 2025–2030.
Kemenangan ini disambut haru oleh pasangan JM–Fai dan para pendukungnya yang menggelar acara nonton bareng (nobar) saat sidang berlangsung.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak suasana emosional memenuhi ruangan ketika putusan MK dibacakan.
BACA JUGA:Sat Binmas Polres Empat Lawang Sosialisasikan Pencegahan Premanisme kepada Pengemudi Angkot dan Ojek
"Alhamdulillah, Allahu Akbar!" seru para pendukung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: