BRI Permudah Nasabah, Pengajuan Kartu Kredit Easy Card Kini Bisa Dilakukan Lewat Website Resmi

BRI Permudah Nasabah, Pengajuan Kartu Kredit Easy Card Kini Bisa Dilakukan Lewat Website Resmi

BRI Permudah Nasabah, Pengajuan Kartu Kredit Easy Card Kini Bisa Dilakukan Lewat Website Resmi:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus membuktikan komitmennya dalam menghadirkan layanan digital inovatif.

Kini, nasabah bisa mengajukan Kartu Kredit BRI Easy Card secara online melalui website resmi BRI, tanpa perlu datang ke kantor cabang.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi digitalisasi BRI untuk menjawab kebutuhan nasabah yang semakin dinamis serta memperluas kanal akuisisi kartu kredit.

Dengan sistem online ini, pengajuan kartu kredit menjadi lebih mudah, cepat, aman, dan efisien.

Kartu Kredit BRI Easy Card, yang didukung oleh Mastercard, menawarkan berbagai keuntungan menarik seperti transaksi praktis di merchant online dan offline, cicilan 0% hingga 24 bulan, serta promo eksklusif di berbagai tempat. Salah satu fitur unggulan adalah Tu Wa Ga, yaitu:

BACA JUGA:Wagub Sumsel Cik Ujang Hadiri Peringatan Harlah ke-79 Muslimat NU: Dorong Kaderisasi dan Sinergi

BACA JUGA:Kebakaran Hebat Landa Desa Landur Empat Lawang, Tiga Rumah Ludes Terbakar

1% cashback untuk tarik tunai di ATM

2% cashback untuk belanja di pasar swalayan

3% cashback untuk pembelian BBM di SPBU

Selain itu, fitur Loan On Phone memungkinkan nasabah mencairkan hingga 50% sisa limit kartu kredit ke rekening tabungan, dengan cicilan bunga 0% hingga 24 bulan.

Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menjelaskan bahwa pengajuan kini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Nasabah hanya perlu mengunjungi website resmi bri.co.id, memilih jenis kartu, mengisi formulir, mengunggah dokumen, dan menyelesaikan proses verifikasi secara online, termasuk tanda tangan elektronik.

Jenis kartu kredit yang tersedia melalui pengajuan online meliputi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: