Dishub Lahat Terapkan Aturan: Parkir Tanpa Karcis = Gratis

Dishub Lahat Terapkan Aturan: Parkir Tanpa Karcis = Gratis

Dishub Lahat Terapkan Aturan: Parkir Tanpa Karcis = Gratis:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat melalui UPTD Parkir resmi memberlakukan kebijakan baru terkait retribusi parkir di tepi jalan umum.

Program bertajuk “Parkir Tanpa Karcis = Gratis” mulai disosialisasikan secara masif ke berbagai titik di wilayah Kota Lahat.

Kepala Dinas Perhubungan Lahat, H. Deswan Irsyad, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta mencegah kebocoran retribusi yang selama ini kerap terjadi di lapangan.

Ia menegaskan bahwa jika petugas parkir tidak memberikan karcis resmi, maka masyarakat tidak diwajibkan untuk membayar biaya parkir.

BACA JUGA:Menjelang Idul Adha, Harga Bumbu Dapur di Pasar Kalangan Ngulak Masih Stabil

BACA JUGA:Kelurahan Tanjung Makmur Gelar Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih

“Kalau petugas tidak memberikan karcis resmi, masyarakat tidak wajib membayar. Ini untuk memastikan retribusi benar-benar masuk ke kas daerah, bukan ke kantong pribadi,” tegas Deswan Irsyad, Rabu (21/5), usai kegiatan sosialisasi.

Menurutnya, praktik pungutan liar oleh oknum juru parkir masih sering ditemukan, di mana petugas memungut biaya tanpa memberikan bukti karcis.

Hal ini dianggap sebagai celah yang merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan publik.

Program ini berlaku untuk seluruh titik parkir di tepi jalan umum yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Operasi Sikat I Musi 2025: Polda Sumsel Ungkap 690 Kasus Premanisme dan 506 Kasus 3C

BACA JUGA:Sat Samapta Polres Empat Lawang Gelar Patroli Cegah Premanisme dalam Operasi Sikat Musi 2025

Dishub juga telah menyiapkan sistem pengawasan yang lebih ketat, serta membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran.

“Kami juga minta partisipasi masyarakat. Kalau ada jukir yang memaksa minta uang tapi tak memberi karcis, laporkan ke kami. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tambah Deswan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: