Resmi! Gaji Baru PPPK Diatur dalam Perpres 11/2024, Ini Rinciannya Sesuai Pendidikan

Resmi! Gaji Baru PPPK Diatur dalam Perpres 11/2024, Ini Rinciannya Sesuai Pendidikan

Resmi! Gaji Baru PPPK Diatur dalam Perpres 11/2024, Ini Rinciannya Sesuai Pendidikan:ist/net--

Lulusan S1 / D4 (Golongan IX):

Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Lulusan S2 (Golongan X):

Rp3.339.600 – Rp5.484.000

Lulusan S3 (Golongan XI – XVII):

Rp3.480.300 – Rp7.329.900

BACA JUGA:Prabowo Apresiasi Sumsel: Produksi Padi Naik 25%, Menuju Lumbung Pangan Nasional

BACA JUGA:Kasus Korupsi PMI Palembang, Kejari Periksa 10 Saksi Tambahan: Fitrianti Agustinda dan Suami Jadi Sorotan

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan semangat kerja para PPPK semakin meningkat dan kesejahteraan mereka terjamin.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penetapan gaji baru ini merupakan bentuk penghargaan terhadap tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: