Pemkab Lahat Siapkan Rp 58,1 Miliar untuk THR dan TPP ASN serta DPRD

Pemkab Lahat Siapkan Rp 58,1 Miliar untuk THR dan TPP ASN serta DPRD:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H, Pemerintah Kabupaten Lahat telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 58,1 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dana ini dialokasikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota DPRD.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus sebagai bentuk apresiasi terhadap para pegawai yang telah berkontribusi dalam menjalankan roda pemerintahan.
Pembayaran THR dan TPP mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, serta Peraturan Bupati Lahat Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pencairannya dari APBD 2025.
BACA JUGA:BI Sumsel Gelar Susur Sungai Musi untuk Pastikan Ketersediaan Uang Tunai Jelang Idul Fitri 2025
Selain itu, Keputusan Bupati Lahat Nomor 53 Tahun 2025 menetapkan besaran TPP bagi ASN di lingkungan Pemkab Lahat.
Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, mengimbau agar para ASN tetap berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Bekerjalah dengan baik, jangan mengecewakan rakyat. Manfaatkan tunjangan ini sebaik-baiknya untuk kebutuhan keluarga dan persiapan Lebaran," ujar Bursah Zarnubi, didampingi Sekretaris BPKAD Erna Yulia, S.Pd., serta Kabid Pembendaharaan BPKAD Lahat, Adi Kurniawan, S.E., M.M.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pegawai, tetapi juga mampu mendorong daya beli masyarakat serta perputaran ekonomi daerah.
BACA JUGA:BKHIT Sumsel Pastikan Standar Ketat dalam Ekspor Serat Nanas ke Spanyol
BACA JUGA:Pasca Pengundian Nomor Urut, Situasi di Empat Lawang Aman dan Kondusif
Berdasarkan data yang diterima, berikut rincian alokasi anggaran THR dan TPP di Kabupaten Lahat:
Tunjangan Hari Raya (THR)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: