Segini Besaran Zakat Fitrah 2025 di Sumsel Ditetapkan Rp37.500 atau 2,5 Kg Beras

Segini Besaran Zakat Fitrah 2025 di Sumsel Ditetapkan Rp37.500 atau 2,5 Kg Beras

Segini Besaran Zakat Fitrah 2025 di Sumsel Ditetapkan Rp37.500 atau 2,5 Kg Beras:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumsel, serta organisasi masyarakat (ormas) Islam telah menyepakati besaran zakat fitrah tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Zakat fitrah yang harus dikeluarkan per jiwa ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau setara dengan Rp37.500 jika dibayarkan dalam bentuk uang.

Ketua Baznas Sumsel, Ahmad Marjundi, menjelaskan bahwa harga nominal zakat fitrah tersebut didasarkan pada harga beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.

"Zakat fitrah sudah ditetapkan 2,5 Kg beras per jiwa dengan standar harga Rp15.000 per kilogram. Sehingga, jika dinominalkan sebesar Rp37.500 atau sesuai dengan harga beras yang dimakan sehari-hari," ujar Marjundi pada Jumat (15/3/2025).

BACA JUGA:Wakil Bupati Lahat Hadiri Rapat Pelaksanaan GC DTSEN untuk Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi

BACA JUGA:Jelang PSU Pilkada 2025, Polres Empat Lawang Gelar Simulasi Pengamanan VVIP

Marjundi menegaskan bahwa batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum khatib menyelesaikan khutbah pada salat Idul Fitri.

"Zakat fitrah boleh dikeluarkan sejak awal Ramadan. Tenggat waktunya sejak terbenam matahari di akhir Ramadan hingga sebelum khatib selesai membaca khutbah pada salat Idul Fitri," katanya.

Selain zakat fitrah, kesepakatan tersebut juga mencakup besaran zakat harta.

"Bagi yang memiliki harta tertentu seperti pedagang, pemilik rumah sewa, uang/deposito, emas, atau perak yang telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan haulnya telah satu tahun, maka kadar zakatnya sebesar 2,5 persen dari total harta kekayaannya," jelasnya.

BACA JUGA:Bupati Lahat Tinjau Lokasi untuk Pengembangan SMA Unggulan Garuda Berbasis STEM

BACA JUGA:Kapolres Muba Cek Kesiapan Kendaraan Dinas untuk Operasi Ketupat Musi 2025

Plt Kepala Kantor Kemenag OKU Timur, Sariyono, mengimbau agar masyarakat yang membayar zakat fitrah dalam bentuk beras memilih kualitas yang baik.

"Untuk masyarakat Kabupaten OKU Timur yang akan menunaikan zakat fitrah berupa beras, minimal 2,5 Kg per jiwa. Jika ingin membayar lebih dari 2,5 Kg, dipersilakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: