Segini Besaran Zakat Fitrah 2025 di Sumsel Ditetapkan Rp37.500 atau 2,5 Kg Beras

Segini Besaran Zakat Fitrah 2025 di Sumsel Ditetapkan Rp37.500 atau 2,5 Kg Beras

Segini Besaran Zakat Fitrah 2025 di Sumsel Ditetapkan Rp37.500 atau 2,5 Kg Beras:ist--

Jika dalam bentuk uang, maka ditetapkan harga beras Rp15.000/Kg, sehingga nilai besaran uangnya Rp37.500 per jiwa," ungkapnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan perbedaan harga beras di beberapa daerah, terutama antara daerah konsumsi dan produksi.

BACA JUGA:Wakil Bupati Lahat Hadiri Rapat Pelaksanaan GC DTSEN untuk Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi

BACA JUGA:Tim Desa Wisata Gunung Dempo Gelar Audiensi dengan Pemkot Pagar Alam

"Secara pribadi, jenis beras yang kita zakatkan sebaiknya sesuai dengan yang kita konsumsi sehari-hari.

Namun, secara umum Kemenag OKU Timur menyepakati standar harga dan jumlah agar tidak terjadi kerancuan," tutupnya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: