Segini Besaran Zakat Fitrah 2025 di Sumsel Ditetapkan Rp37.500 atau 2,5 Kg Beras

Segini Besaran Zakat Fitrah 2025 di Sumsel Ditetapkan Rp37.500 atau 2,5 Kg Beras:ist--
Jika dalam bentuk uang, maka ditetapkan harga beras Rp15.000/Kg, sehingga nilai besaran uangnya Rp37.500 per jiwa," ungkapnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan perbedaan harga beras di beberapa daerah, terutama antara daerah konsumsi dan produksi.
BACA JUGA:Wakil Bupati Lahat Hadiri Rapat Pelaksanaan GC DTSEN untuk Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi
BACA JUGA:Tim Desa Wisata Gunung Dempo Gelar Audiensi dengan Pemkot Pagar Alam
"Secara pribadi, jenis beras yang kita zakatkan sebaiknya sesuai dengan yang kita konsumsi sehari-hari.
Namun, secara umum Kemenag OKU Timur menyepakati standar harga dan jumlah agar tidak terjadi kerancuan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: