Mantan Bupati Musi Rawas Jadi Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit

Mantan Bupati Musi Rawas Jadi Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit:ist--
Selain menetapkan tersangka, penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penyitaan terhadap beberapa aset terkait kasus ini, di antaranya:
BACA JUGA:Polres Empat Lawang Ajak Masyarakat Jaga Persatuan Jelang PSU Pilkada
BACA JUGA:Pemkab Lahat Gelar Pasar Murah, Warga Antusias Sambut Harga Sembako Terjangkau
Lahan sawit seluas 5.974,90 hektar di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas
Uang senilai Rp 61,3 miliar
Empat tersangka, yaitu Ridwan Mukti, ES, SAI, dan AM, ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, tersangka BA belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
BACA JUGA:Wali Kota Prabumulih Langsung Tancap Gas, Soroti Kebersihan dan Pelayanan Publik
BACA JUGA:Petani Melon di Musi Rawas Terancam Gagal Panen Akibat Serangan Jamur
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, dan Kejati Sumsel akan terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: