Ribuan Guru PAI di Sumsel Belum Terima Gaji 13 dan THR, Ombudsman Turun Tangan

Ribuan Guru PAI di Sumsel Belum Terima Gaji 13 dan THR, Ombudsman Turun Tangan

Ribuan Guru PAI di Sumsel Belum Terima Gaji 13 dan THR, Ombudsman Turun Tangan:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Ribuan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Sumatera Selatan menghadapi masalah serius. Tambahan penghasilan (tamsil) Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) mereka untuk tahun 2023 dan 2024 belum juga cair.

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan pun turun tangan untuk mengusut dugaan keterlambatan ini.

Ombudsman Sumsel menggelar klarifikasi pada Jumat (14/2/25) di Kantor Ombudsman RI Sumsel untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

Pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh M. Adrian Agustiansyah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, serta dihadiri oleh Syafitri Irwan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumsel, dan Awalluddin, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:PKK Lahat Dukung Program Bangga Kencana untuk Wujudkan Keluarga Berkualitas

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Musi Banyuasin Jalani Medical Check-Up di RSUD Sekayu

Para guru PAI yang terdampak merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat melalui SK Gubernur Sumatera Selatan.

Gaji mereka bersumber dari APBD, sementara tunjangan profesi mereka didanai dari anggaran Kementerian Agama sesuai Peraturan Kemenkeu Nomor 164/PMK.05/2010.

Meskipun pemerintah telah membayarkan Gaji 13 dan THR bagi guru di Sumsel, data menunjukkan dari 1.546 guru PAI di provinsi tersebut, sebanyak 663 orang yang bertugas di SMA/SMK/SLB belum menerima tamsil Gaji 13 dan THR mereka.

Laporan keterlambatan ini muncul setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 dan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara.

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Bengkulu Pelajari Sistem Pengawasan Klinik dan Kosmetik di Sumsel

BACA JUGA:Baznas Muba Terdepan dalam Pengumpulan dan Penyaluran Zakat di Sumsel

Selain itu, Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI Nomor S-60/PK/PK.2/2024 menjadi dasar pembayaran THR dan Gaji 13 untuk guru ASN daerah.

Namun, hingga kini, pembayaran bagi ratusan guru PAI ini belum terealisasi. Kemenag Kanwil Sumsel telah bersurat ke Kementerian Keuangan RI untuk meminta kepastian dalam penyelesaian masalah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: