Dugaan Kebakaran Lahan Akibat Ilegal Drilling di HGU PT Hindoli Diselidiki Tim Gabungan

Dugaan Kebakaran Lahan Akibat Ilegal Drilling di HGU PT Hindoli Diselidiki Tim Gabungan

Dugaan Kebakaran Lahan Akibat Ilegal Drilling di HGU PT Hindoli Diselidiki Tim Gabungan:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Tim Gabungan dari Polda Sumsel, Polsek Keluang, dan Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan peninjauan serta penyelidikan terkait dugaan tindak pidana kebakaran lahan akibat aktivitas ilegal drilling di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Muba.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 WIB.

Kegiatan ini melibatkan Tim Harda, Tim Labfor, dan Tim Krimum dari Polda Sumsel. Dari pihak PT Hindoli, turut hadir Manager, Kasi Keamanan, Manager Security, Humas, serta Kuasa Hukum PT Hindoli beserta rombongan.

Kapolres Muba, AKBP Listyono Dwi Nugroho S.I.K., melalui Kapolsek Keluang, Iptu Alvin Adam Armita Siahaan S.Tr.K., mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian peninjauan gabungan di lokasi sumur minyak mentah ilegal drilling.

BACA JUGA:Terkait Pembuatan dan Perpanjangan SIM Online di Empat Lawang Belum Bisa, Begini Kata Kasatlantas

BACA JUGA:Program Cek Kesehatan Gratis di Empat Lawang Disambut Antusias Warga

"Peninjauan berlokasi di Algamasih, tepatnya di lahan HGU PT Hindoli yang terletak di Blok I26, I27, dan I28 Dusun IV Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba," ujar Alvin kepada awak media pada Kamis (13/2).

Alvin menjelaskan bahwa tujuan utama peninjauan adalah untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang menyebabkan kebakaran lahan akibat aktivitas ilegal drilling.

"Sementara ini, kami melakukan pengambilan sampel dari tempat kejadian," tambah Alvin.

Kegiatan penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap penyebab pasti kebakaran lahan serta memastikan langkah hukum yang tepat terhadap aktivitas ilegal drilling yang diduga menjadi pemicunya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: