Pemkab Muba Pantau Distribusi LPG 3 Kg Pasca Larangan Penjualan di Pengecer

Pemkab Muba Pantau Distribusi LPG 3 Kg Pasca Larangan Penjualan di Pengecer

Pemkab Muba Pantau Distribusi LPG 3 Kg Pasca Larangan Penjualan di Pengecer:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kebijakan Pemerintah Pusat yang melarang penjualan Gas LPG Subsidi 3 kg di tingkat pengecer sejak 1 Februari 2025 mulai berdampak signifikan di berbagai wilayah Indonesia.

Di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), antrean panjang di pangkalan resmi menandakan pentingnya pasokan gas ini bagi masyarakat.

Menanggapi situasi ini, Pemkab Muba melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagperin) bergerak cepat untuk memastikan kelancaran distribusi dan ketersediaan stok gas.

Tim pemantau yang dipimpin oleh Kadis Dagperin Muba, Hj. Azizah, S.Sos, MT, turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi pasokan di berbagai tingkat distribusi.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Resmikan Kampung MADANI, Pengolahan Serat Daun Nanas

BACA JUGA:Waspada Kelistrikan Saat Banjir, PLN Siap Jaga Keamanan dan Kenyamanan Pelanggan

Hasil Pemantauan

Dari hasil pemantauan yang dilakukan, diperoleh beberapa temuan penting:

Tingkat Agen: Distribusi berjalan normal, dengan pasokan stabil sesuai jadwal mingguan.

Tingkat Pangkalan: Pasokan masih aman, dilakukan 1-2 kali per minggu, dan harga tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Tingkat Pengecer: Pengecer tidak lagi menjual gas LPG 3 kg karena tidak menerima pasokan dari pangkalan selama lebih dari satu minggu.

Kadis Dagperin Muba menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi larangan penjualan gas di pengecer.

BACA JUGA:Sebagai Bentuk Apresiasi Kapolres Empat Lawang Berikan Sembako kepada Purnawirawan Polri

BACA JUGA:Suami Istri di Banyuasin Dirampok, Uang Rp80 Juta Hasil Jual Padi Dibawa Kabur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: