ASN Lubuklinggau Dilarang Tambah Libur, Pemkot Siapkan Sidak
ASN Lubuklinggau Dilarang Tambah Libur, Pemkot Siapkan Sidak--
LUBUKLINGGAU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) LUBUKLINGGAU diingatkan untuk tidak menambah hari libur di luar ketentuan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, Trisko Defriansa, menegaskan bahwa ASN yang nekat menambah libur tanpa izin siap-siap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Libur panjang yang berlangsung 27-29 Januari 2025 telah ditetapkan sebagai hari libur bersama, dan ASN wajib kembali bekerja seperti biasa setelahnya.
“Tidak ada penambahan hari libur. Ikuti aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Trisko dalam keterangannya, Senin (27/1/2025).
BACA JUGA:Penyaluran Elpiji 3 Kilogram Tidak Ada Kendala, Harga Mahal Bukan di Pangkalan
Untuk memastikan kepatuhan, Pemkot Lubuklinggau akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja.
Meski begitu, pelaksanaannya akan mempertimbangkan situasi dan agenda kegiatan.
Selain sidak, kehadiran ASN juga akan dipantau melalui absensi digital yang diterapkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sistem ini memungkinkan pemantauan langsung tanpa harus turun ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BACA JUGA:Warga Lahat Resah Akibat Kelangkaan dan Kenaikan Harga Gas Elpiji 3 Kg
“Absensi digital memudahkan pemantauan, sehingga meskipun tanpa sidak, kehadiran ASN tetap bisa dikontrol,” jelasnya.
Terkait sanksi, Trisko menegaskan bahwa regulasi disiplin pegawai telah mengatur akumulasi ketidakhadiran ASN.
Jika dalam setahun jumlah ketidakhadiran tanpa keterangan mencapai batas tertentu, maka sanksi akan diberikan secara bertahap.
“Jika melampaui ketentuan, akan ada sanksi sesuai tingkatan pelanggaran,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: