Kasus Korupsi Dana Desa, Kepala Desa di Kabupaten Lahat Jadi Tersangka
Kasus Korupsi Dana Desa, Kepala Desa di Kabupaten Lahat Jadi Tersangka:ist--
BACA JUGA:Ratusan Massa Desak Pj Gubernur Sumsel Copot Dua Oknum Kepsek Diduga Melanggar Aturan ASN
Atas perbuatannya, Alpiansyah dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman yang mengintai tersangka adalah pidana penjara yang berat serta denda.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dana desa yang merugikan masyarakat.
Polres Lahat juga mengimbau seluruh kepala desa di wilayah tersebut untuk mengelola dana desa dengan transparansi dan bertanggung jawab demi mencegah kasus serupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: