Kasus Korupsi Dana Desa, Kepala Desa di Kabupaten Lahat Jadi Tersangka
Kasus Korupsi Dana Desa, Kepala Desa di Kabupaten Lahat Jadi Tersangka:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kasus korupsi dana desa kembali mencoreng nama baik pelayanan masyarakat di Kabupaten Lahat.
Alpiansyah (45), Kepala Desa Pandan Arang, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2021.
Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian mobil dan pembayaran hutang.
Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro Sinaga, melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama, menjelaskan bahwa anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) 2021 disusun secara sepihak oleh tersangka tanpa melibatkan musyawarah desa.
Akibatnya, pengelolaan dana desa tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
BACA JUGA:Sinergi untuk Stabilitas dan Transformasi Ekonomi: Sumsel Hadiri Peluncuran LPI 2024
"Pada tahun anggaran 2021, dari sembilan kegiatan yang direncanakan, hanya dua yang terealisasi.
Tujuh lainnya tidak dilaksanakan, dengan salah satunya bersifat fiktif.
Selain itu, terdapat indikasi mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa," ungkap Iptu Redho.
Penyelidikan yang mendalam dilakukan dengan memeriksa 32 saksi dan menganalisis keterangan dari empat ahli, termasuk ahli konstruksi dan auditor Inspektorat Kabupaten Lahat.
Sebanyak 37 dokumen penting telah disita untuk mendukung penghitungan kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat tindakan tersangka terungkap dalam jumlah signifikan.
BACA JUGA:Komisi II DPR RI Desak Pemerintah Terbitkan Perpres Baru Terkait Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: