Andika-Hendi Gugat Hasil, Tuduh Ada Politik Uang dan Intimidasi!

Andika-Hendi Gugat Hasil, Tuduh Ada Politik Uang dan Intimidasi!

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 memanas.-mkri.id-

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID — Sidang Pemeriksaan Pendahuluan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 memanas.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang ini pada Kamis (9/1/2025) di Gedung I MK dengan agenda mendengar permohonan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi.

Kuasa hukum mereka, Roy Jansen Siagian dan Martina, mengungkapkan dugaan pelanggaran serius yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak-pihak terkait.

Klaim Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif

BACA JUGA:Hasil Resmi Pilkada Muba, HM Toha dan Rohman Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terjadi, melibatkan ketidaknetralan kepala desa di Jawa Tengah.

Pertemuan-pertemuan politik yang digelar Paguyuban Kepala Desa (PKD) disebut menjadi bukti nyata pelanggaran.

“Pertemuan di Hotel Gumaya Semarang pada 23 Oktober 2024 yang digrebek Bawaslu Kota Semarang menunjukkan adanya penggalangan dukungan terstruktur,” ujar Roy.

Ia menambahkan, kegiatan serupa juga berlangsung di Pemalang, Banyumas, dan Kendal.

BACA JUGA:Sengketa Pemilu di Sumsel Memanas, 11 Gugatan PHPU Siap Disidangkan di MK

Politik Uang dan Pembagian Sembako

Roy menyebut adanya politik uang dalam bentuk pembagian sembako dan minyak goreng merek Minyakita untuk mempengaruhi pemilih.

“Pembagian ini menjadi instrumen kuat dalam mobilisasi dukungan,” tegasnya.

Intimidasi dan Pengaruh Hasil Suara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: