Heboh! Puluhan Ribu Warga Ogan Ilir Gagal Berobat Gratis, DPRD Turun Tangan

Heboh! Puluhan Ribu Warga Ogan Ilir Gagal Berobat Gratis, DPRD Turun Tangan

Puluhan ribu warga Ogan Ilir (OI) mendadak kehilangan akses layanan kesehatan gratis setelah kartu BPJS Kesehatan Indonesia Sehat (KIS) mereka dinonaktifkan sejak 1 Januari 2025.-DISWAY NETWORK-

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Puluhan ribu warga Ogan Ilir (OI) mendadak kehilangan akses layanan kesehatan gratis setelah kartu BPJS Kesehatan Indonesia Sehat (KIS) mereka dinonaktifkan sejak 1 Januari 2025.

Kejadian ini memicu keresahan masyarakat, terutama mereka yang sangat bergantung pada layanan kesehatan yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir.

Merespons kondisi ini, Komisi IV DPRD Ogan Ilir segera memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RSUD Tanjung Senai untuk mencari solusi bersama.

Dalam rapat yang digelar di ruang Komisi IV DPRD Ogan Ilir, sejumlah fakta mencuat terkait penyebab masalah ini.

BACA JUGA:RS Ernaldi Bahar Kebanjiran Pasien, Sudah Lebih 500 Orang Dalam Dua Hari Terakhir

Masalah Administrasi dan Kelalaian Manajemen

Wakil Ketua Komisi IV, Muhammad Sayuti, S.H., menjelaskan bahwa penangguhan kartu BPJS KIS tersebut terjadi karena belum ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Ogan Ilir dan BPJS Kesehatan.

Akibatnya, layanan kesehatan bagi sekitar 65.000 jiwa terganggu.

“Per 1 Januari 2025, status kepesertaan BPJS yang didaftarkan Pemkab Ogan Ilir menjadi nonaktif sementara. Namun, RSUD OI telah berinisiatif melanjutkan pengobatan menggunakan KIS meski ada kendala koordinasi,” ungkap Sayuti.

BACA JUGA:Elen Setiadi Bahas Sungai Musi 24 Jam dan Status Internasional Bandara SMB II, Apa Dampaknya?

Masalah ini semakin pelik karena Pemkab Ogan Ilir masih memiliki tunggakan pembayaran sekitar Rp18 miliar kepada BPJS.

Meski demikian, pihak Dinkes memastikan bahwa dana cadangan telah disiapkan untuk kondisi darurat, termasuk untuk pasien rawat jalan dan kasus berat.

Solusi dan Tindakan Lanjutan

Dinkes Ogan Ilir melalui Kepala Dinas Kesehatan, Hendra Kudeta, menjelaskan bahwa proses administrasi tengah diselesaikan dan MoU terbaru diperkirakan rampung pada Senin, 6 Januari 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: