Pedagang Ayam Diduga Gelapkan Rp384 Juta, Kini Ditahan!

Pedagang Ayam Diduga Gelapkan Rp384 Juta, Kini Ditahan!

JP ditahan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp384 juta dari seorang pemilik usaha ayam potong, M. Andri Wijaya Kusumah (38), yang tinggal di Perumahan The Green Catleya Residence, Sako, Palembang.-ilustrasi/disway.id-

BACA JUGA:Dua Pelaku Curi Gorong-Gorong di OKI Dibekuk, Rencana Penjualan Gagal Total

"Iya benar, saat ini terlapor tengah diperiksa oleh penyidik unit reskrim Polsek IT-II," kata Desy melalui pesan WhatsApp pada Jumat (3/1/2025) malam.

Korban berharap pelaku dapat dihukum seadil-adilnya dan uangnya dapat dikembalikan. Proses hukum terhadap JP akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: