Ini Tiga Kejanggalan yang Digugat Paslon YM-BM ke MK, Yulius: Insya Allah Terkabul!

Ini Tiga Kejanggalan yang Digugat Paslon YM-BM ke MK, Yulius: Insya Allah Terkabul!

Gugatan Pilkada Lahat ke Mahkamah Konstitusi, Kejanggalan administrasi dalam Pilkada Lahat 2024, Pasangan Yulius Maulana-Budiarto Marsul ajukan PHP, Proses hukum perselisihan hasil pemilihan Bupati Lahat,-DISWAY NETWORK-

Dalam keterangannya, Yulius Maulana menyatakan bahwa keputusan KPU yang memenangkan paslon lain batal sejak gugatan diajukan ke MK.

“Iya betul, Lahat sidang di MK. Insya Allah terkabul,” ujar Yulius optimis.

Ia juga menekankan bahwa langkah hukum ini adalah upaya memperjuangkan hak rakyat Lahat agar Pilkada berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Penantian Keputusan MK

BACA JUGA:Ketua DPD PDIP Sumsel: Kader Membelot? Siap-Siap Dipecat!

Sidang gugatan ini menjadi sorotan publik, mengingat Pilkada Lahat merupakan ajang penentu pemimpin baru di kabupaten tersebut.

Apakah Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan Yulius Maulana dan memerintahkan PSU?

Semua mata kini tertuju pada keputusan yang akan dikeluarkan MK dalam waktu dekat. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: