Kabar Baik untuk Guru Honorer yang Gagal PPPK, Ini Solusi untuk Karier Anda!
Pemerintah telah memastikan bahwa guru honorer yang tidak lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan langsung diberhentikan.-ist-
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pemerintah telah memastikan bahwa guru honorer yang tidak lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan langsung diberhentikan.
Meski demikian, mulai 1 Januari 2025, status tenaga honorer resmi akan dihapus.
Untuk mengantisipasi dampak ini, berbagai solusi telah disiapkan agar para guru honorer tetap dapat melanjutkan karier mereka di dunia pendidikan.
Berikut adalah sejumlah opsi yang bisa dipertimbangkan:
BACA JUGA:Prof Muhammad Adil Resmi Jadi Plt Rektor UIN Raden Fatah
1. PPPK Paruh Waktu
Guru yang tidak lulus seleksi masih memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Dengan skema ini, mereka tetap dapat mengajar meskipun dalam kapasitas waktu yang lebih terbatas.
2. Pengangkatan Non-ASN
BACA JUGA:Giri Ramanda Doktor! Kejutan Hebat dari Ketua DPD PDIP Sumsel
Bagi yang tidak lulus, pengangkatan sebagai tenaga non-ASN tetap memungkinkan.
Ini memberikan fleksibilitas bagi guru honorer yang ingin melanjutkan pengabdiannya.
3. Mengajukan Keberatan
Jika merasa ada ketidakadilan dalam proses seleksi, guru dapat mengajukan keberatan kepada panitia seleksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: