Permentan Nomor 13/2024: Pekebun Sawit Swadaya Kini Lebih Tenang, Harga TBS Terjamin!
Permentan Nomor 13/2024: Pekebun Sawit Swadaya Kini Lebih Tenang, Harga TBS Terjamin!-DISWAY NETWORK-
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Pekebun sawit swadaya di Sumatera Selatan kini punya alasan untuk lebih optimis.
Kementerian Pertanian (Kementan) telah merilis Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024, yang memberikan perlindungan harga bagi Tandan Buah Segar (TBS) hasil panen mereka.
Ketua KUD Mandiri Jaya Makmur, Purwo Pamungkas, menjelaskan bahwa regulasi ini membagi pekebun menjadi dua kategori: pekebun plasma dan pekebun swadaya mitra.
“Dengan aturan ini, TBS hasil panen pekebun swadaya mitra akan memiliki harga tersendiri. Ini tentunya memberikan perlindungan harga bagi para pekebun,” ungkapnya.
BACA JUGA:Kemeriahan Shopee 12.12 Birthday Sale: Brand Lokal & UMKM Catatkan Penjualan Spektakuler
Namun, untuk mendapatkan perlindungan tersebut, pekebun swadaya didorong untuk bermitra dengan perusahaan pengolahan kelapa sawit.
“Bisa melalui kelompok tani. Dengan begitu, ada jaminan harga yang lebih stabil,” tambahnya.
Keuntungan Permentan 13/2024 bagi Pekebun
Selain menjaga stabilitas harga, Permentan ini juga memberikan berbagai keuntungan lain. Beberapa di antaranya adalah:
BACA JUGA:Perluas Inklusi Keuangan di Kawasan Asia Tenggara, BRI Luncurkan BRImo di Timor Leste
BACA JUGA:Sumut Cetak 100 Penenun Baru! Pelatihan PKW Tenun Resmi Ditutup dengan Pesan Inspiratif
- Biaya olah tidak langsung (BOTL) lebih rendah.
- Brondolan sawit lebih dihargai.
- Cangkang juga diperhitungkan dalam harga beli TBS.
Namun, ada beberapa hal yang dihilangkan, seperti insentif 4 persen bagi pekebun yang hasil panennya memenuhi standar.
"Ini salah satu kekurangannya, tetapi secara keseluruhan, regulasi ini menguntungkan," tutur Purwo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: