Permentan Nomor 13/2024: Pekebun Sawit Swadaya Kini Lebih Tenang, Harga TBS Terjamin!
Permentan Nomor 13/2024: Pekebun Sawit Swadaya Kini Lebih Tenang, Harga TBS Terjamin!-DISWAY NETWORK-
Dorongan untuk Bermitra
BACA JUGA:BRI Mini Soccer Media Clash Sukses Digelar Sambut HUT ke-129
BACA JUGA:Bank BRI Palembang Sriwijaya Tuai Pujian, Pelayanan Ramah dan Empati Nasabah Jadi Sorotan
Kepala Bidang PPHP Dinas Perkebunan Sumsel, Muhpakanisin, menilai Permentan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong pekebun mandiri agar bermitra dengan perusahaan.
“Kemitraan ini akan menjaga harga tetap stabil, bahkan saat pasar sedang lesu,” jelasnya.
Ia mencontohkan, sebelumnya harga sawit pernah anjlok hingga Rp600 per kilogram.
Dengan Permentan baru ini, harga minimum TBS ditetapkan di angka Rp1.600 per kilogram, yang akan diperbarui setiap dua minggu sekali.
BACA JUGA:Dengan BRImo, Mudahkan Transaksi dari Tiket hingga Top Up E-Wallet
BACA JUGA:BRI Rayakan HUT ke-129 dengan Promo Spesial BRIguna: Suku Bunga Mulai 8,129% dan Diskon Provisi 50%
“Jika seluruh pekebun bermitra, harga akan lebih terjaga sesuai ketetapan,” tambahnya.
Selain itu, kemitraan juga menguntungkan perusahaan karena memastikan pasokan bahan baku tetap tersedia.
Tantangan dan Harapan
Muhpakanisin mengungkapkan bahwa sekitar 60-70 persen pekebun sawit di Sumsel masih merupakan pekebun mandiri.
BACA JUGA:Unggul Dalam Tata Kelola, BRI Dinobatkan Sebagai The Most Trusted Company 2024
BACA JUGA:Masuk ke Pelosok, Unit BRI SP 1 Sumber Hidup Permudah Nasabah Bertransaksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: