Drama Mencekam di Sungai Pinang, Tiga Perampok Sadis Diringkus, Korban Ditembak Tiga Kali!

Drama Mencekam di Sungai Pinang, Tiga Perampok Sadis Diringkus, Korban Ditembak Tiga Kali!

Polisi resmi melimpahkan tiga tersangka perampokan sadis yang terjadi di Kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.-DISWAY NETWORK-

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Polisi resmi melimpahkan tiga tersangka perampokan sadis yang terjadi di Kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Ketiganya, yakni Irfansyah (42), Agus Toni (29), dan Anton (34), menyerang seorang sopir mobil pikap pada akhir Agustus lalu dengan kekerasan brutal.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, mengungkapkan bahwa berkas perkara pencurian dengan kekerasan yang melibatkan tiga tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21).

Barang bukti berupa senjata api rakitan (senpira) juga diserahkan bersama para tersangka pada Kamis (19/12/2024).

BACA JUGA:Tragedi Jamu Maut! Siswi SMP di Palembang Tewas, Begini Kata Sang Kepala Sekolah

BACA JUGA:Tragedi Jamu Maut! Ipar Tega Racuni Adik Demi Challenge Sudah Ditangkap, Motif Mengejutkan Terungkap

“Selanjutnya, mereka akan menghadapi proses penuntutan berupa penyusunan dakwaan,” kata Zahirin.

Insiden ini terjadi saat korban, Iin (27), sedang menjemput pekerja kebun tebu dengan mobil pikap Daihatsu Gran Max hitam berplat nomor BG 8969 BP.

Ketika melintas di lokasi kejadian, jalan korban dihadang oleh tiga pelaku menggunakan balok kayu.

Salah satu tersangka yang membawa senjata api langsung menodongkan pistol ke arah korban dan merebut kunci kontak mobil.

BACA JUGA:Tragedi Jamu Maut! Pelajar SMP Palembang Tewas Diduga Diracun Kakak Ipar

BACA JUGA:50 Kilogram Sabu-Sabu Disita! Timsus Polda Sumsel Bongkar Jaringan Besar

“Korban diseret keluar dari kendaraan dan berusaha melawan, tetapi tersangka menembaknya sebanyak tiga kali,” ujar Zahirin.

Korban mengalami luka tembak di lengan kanan serta luka rekoset di kepala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: