Klik Pencairan Honor! KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka Pemerasan

Klik Pencairan Honor! KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka Pemerasan

Klik Pencairan Honor! KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka Pemerasan:ist/net--

BACA JUGA:Apakah Manusia Masih Berevolusi di Era Teknologi dan Medis Canggih?

Dalam pengungkapan kasus ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 7 miliar dalam tiga mata uang: Rupiah, Dolar Amerika Serikat (USD), dan Dolar Singapura (SGD).

“Uang dan barang bukti ditemukan di sejumlah lokasi strategis,” ungkap Alex tanpa merinci lebih lanjut.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.

RM: Dari Petahana Jadi Tersangka

Rohidin Mersyah, yang maju sebagai calon gubernur petahana dalam Pilkada 2024, kini harus menghadapi tuduhan berat. Kasus ini menambah panjang daftar politikus yang terjerat kasus korupsi menjelang pemilu.

KPK Tegaskan Komitmen Bersihkan Politik dari Korupsi

BACA JUGA:Diberdayakan BRI, Petani Mangga Bondowoso Mampu Perluas Lahan dan Tingkatkan Taraf Hidup

BACA JUGA:Ultimatum Terakhir! Peserta Pilkada Sumsel Wajib Bersihkan APK Sebelum Tengah Malam

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik lainnya agar tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.

KPK terus mengawal penyelenggaraan Pilkada 2024 agar bebas dari politik uang dan manipulasi kekuasaan.

"Kami tidak akan berhenti memberantas korupsi demi menjaga integritas demokrasi di Indonesia," tegas Alex.

 

 

.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: