Terungkap! Solusi Legalitas Pengeboran Minyak di Muba, Pemerintah Siapkan Perpres

Terungkap! Solusi Legalitas Pengeboran Minyak di Muba, Pemerintah Siapkan Perpres

Solusi Legalitas Pengeboran Minyak di Muba, Pemerintah Siapkan Perpres-DISWAY NETWORK-

BACA JUGA:Speedboat Semoga Jaya Tabrak Kapal Jukung di Teluk Tenggirik, Seorang WNA Tewas

Meskipun penegakan hukum terus digalakkan, Andi Rian menyatakan bahwa masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan kepolisian saja.

Diperlukan kolaborasi antara berbagai pihak, mulai dari Pertamina, SKK Migas, hingga kementerian terkait seperti ESDM, Perdagangan, hingga Lingkungan Hidup.

“Banyak faktor yang terlibat di sini. Kami harus bekerja sama dengan banyak pihak,” lanjut Andi Rian.

Data di lapangan menunjukkan adanya sekitar 7.000 hingga 8.000 sumur minyak ilegal yang baru, yang mengindikasikan adanya lonjakan aktivitas ilegal dalam sektor ini.

BACA JUGA:PT KAI Buka Pemesanan Tiket Kereta Api Jarak Jauh untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2024

BACA JUGA:PT Kilang Pertamina Plaju Optimistis Capai Target Produksi 49.000 Ton Polytam di Akhir 2024

Sementara itu, Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi menegaskan bahwa kerusakan lingkungan akibat pengeboran minyak ilegal harus segera ditangani.

“Kondisi ini tidak bisa dibiarkan, karena menyangkut keselamatan warga dan kerusakan lingkungan. Kejadian ledakan yang membakar serta mencemari Sungai Dawas menjadi contoh nyata betapa seriusnya ancaman ini,” terangnya.

Harapan Baru untuk Masa Depan

Pemerintah Kabupaten Muba juga tengah mempersiapkan revisi Peraturan Menteri ESDM tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak pada Sumur Tua.

BACA JUGA:Sumatera Selatan Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Inovasi Digital

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Buka Rapat Pencegahan Korupsi di Proses APBD secara Virtual

Proses revisi ini diperkirakan masih dalam pembahasan di tingkat kementerian.

Jika ini disahkan, tata kelola sumur minyak di Muba dapat segera dipastikan lebih aman, transparan, dan menguntungkan semua pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: