Polisi Diteriaki Rampok!
Polres Muara Enim berhasil meringkus empat anggota sindikat pengedar narkoba dalam penggerebekan yang dilakukan di Kampung Pilip, Desa Karang Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, pada Selasa (12/7/2024) dini hari sekitar pukul 3.50 WIB.-ist-
Empat tersangka yang diamankan telah menjalani tes urine, yang hasilnya menunjukkan bahwa semuanya positif narkoba.
Kapolres Muara Enim menegaskan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Motor Milik PNS Hilang Dicuri! Pelakunya Ternyata Ini Orangnya
BACA JUGA:ASTAGA! Ternyata Pelaku Pencurian Adalah Anak Kandung Sendiri
Operasi ini sekaligus merupakan langkah mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Indonesia.
"Kami sangat berharap masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika," ungkap AKBP Jhoni Eka Putra.
Kasat Res Narkoba AKP Halim Kusumo menambahkan bahwa pemetaan lokasi dan eksekusi dini hari memang menjadi strategi utama dalam operasi ini.
"Dengan pemetaan yang matang, kami berhasil mengamankan empat orang tersangka. Namun, satu tersangka lainnya, yaitu LK yang merupakan ayah kandung Leo Saputra, masih dalam pengejaran," tandasnya.
BACA JUGA:Dugaan Aksi Teror Menyasar Advokat! Mobil di Depan Rumah Tiba-tiba Terbakar
BACA JUGA:Polsek Kikim Barat Tangkap Pelaku Pencurian Sawit di PT Aditarwan
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.
Diharapkan, langkah ini dapat memutus rantai peredaran narkoba yang mengancam keamanan dan ketentraman masyarakat. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: