Satpol PP Kota Palembang Tertibkan Puluhan PKL di Atas Trotoar Jalan A Yani

Satpol PP Kota Palembang Tertibkan Puluhan PKL di Atas Trotoar Jalan A Yani

Satpol PP Kota Palembang Tertibkan Puluhan PKL di Atas Trotoar Jalan A Yani-ist-

Edwin menambahkan, penertiban ini tidak hanya menyasar Jalan A Yani, namun juga wilayah lain seperti Demang Lebar Daun, Kolonel H. Burlian, dan jalan menuju Bandara SMB 2, di mana banyak PKL berjualan menggunakan mobil di pinggir jalan.

“Mobil-mobil yang digunakan untuk berjualan akan kami angkut dan diamankan di Dinas Perhubungan,” jelas Edwin.

BACA JUGA:Pengesahan APBD 2025 Kota Palembang Disambut Demo, Anggaran Pokir Anggota Dewan Dinilai Janggal

BACA JUGA:Honda Beat Milik Mahasiswi Palembang Hilang saat Parkir di Depan Kosan

Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Herison Muis, menjelaskan bahwa para PKL ini melanggar Perda Nomor 44 Tahun 2002 Jo Perda Nomor 13 Tahun 1977 tentang Ketentraman dan Ketertiban.

Menurut Herison, para pelanggar ini akan disidang oleh hakim, yang akan menentukan sanksi denda atau kurungan.

“Berdasarkan Perda, ancaman denda bagi para PKL yang melanggar bisa mencapai Rp50 juta atau kurungan badan tiga bulan. Namun, denda biasanya diputuskan oleh hakim dan sering kali berkisar beberapa ratus ribu rupiah,” kata Herison.

Herison menekankan bahwa sidang tidak lagi dilakukan di Kantor Satpol PP, tetapi di pengadilan.

BACA JUGA:Tawuran Antar Warga Terjadi di Jalan Radial Palembang, Pos Pantau Polrestabes Kembali Dipertanyakan

BACA JUGA:27 Ribu Peserta Siap Pecahkan Rekor MURI Minum Kopi Serentak Terbanyak di Pinggir Sungai Musi

Dengan penertiban ini, pemerintah berharap para PKL tidak lagi beraktivitas di lokasi yang mengganggu ketertiban umum dan menghalangi hak pejalan kaki.

Kasus pelanggaran oleh PKL yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat berdagang ini kembali menjadi sorotan di Kota Palembang.

Pemerintah Kota Palembang melalui Satpol PP berkomitmen menjaga ketertiban, estetika, dan kenyamanan warga kota dengan terus melakukan penertiban di berbagai titik rawan pelanggaran.

Dengan penertiban ini, pemerintah mengimbau agar para PKL berjualan di tempat yang telah disediakan, demi kenyamanan bersama dan kelancaran lalu lintas di Palembang. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: