Berapa Honor KPPS di Pilkada 2024, Inilah Ketentuan Masa Kerja dan Gajinya
Istimewa/internet--
Selain kehormatan dasar, petugas KPPS juga mendapatkan perlindungan berupa santunan jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia selama menjalankan tugas.
BACA JUGA: PT Bukit Asam Berikan Perlindungan Ketenagakerjaan untuk 500 Pekerja Rentan di Muara Enim
BACA JUGA: Dorong Pengusaha Go Global, BRI Peduli Gelar Pelatihan Ekspor UMKM Binaan
Santunan ini juga berlaku untuk badan ad hoc lainnya seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Pantarlih.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran santunan bagi KPPS yang mengalami kecelakaan pada saat bertugas.
Besaran santunan disesuaikan dengan tingkat keparahan kejadian, berikut rinciannya:
- Mati : Rp 36.000.000
- Cacat Permanen : Rp 30.800.000
- Berat Luka: Rp 16.500.000
- Luka Sedang: Rp 8.250.000
- Bantuan Pemakaman : Rp 10.000.000
Dengan adanya santunan ini, petugas KPPS diharapkan lebih tenang dalam menjalankan tanggung jawab tanpa khawatir risiko yang mungkin terjadi.
Selama terselenggaranya Pilkada, KPPS mempunyai sejumlah tugas dan wewenang penting untuk menjamin pemilu berjalan dengan tertib dan adil.
Berikut adalah 11 poin tugas yang harus dijalankan KPPS:
1. Mengumumkan dan menempel daftar pemilih tetap di TPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: