Berapa Honor KPPS di Pilkada 2024, Inilah Ketentuan Masa Kerja dan Gajinya
Istimewa/internet--
2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan dan PPL yang hadir.
BACA JUGA: Persija Jakarta Sukses Hattrick Kemenangan, Gasak Madura United 4-1
BACA JUGA: Olympiacos dan Rangers Berbagi Poin, Skor Imbang 1-1 Warnai Laga Liga Europa
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
5. Menindaklanjuti laporan atau temuan dari Saksi, PPL, maupun masyarakat pada hari pengumpulan suara.
6. Mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara selesai.
7. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta menyerahkannya kepada Saksi dan PPL melalui PPS.
8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.
9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi hasil suara kepada PPK melalui PPS.
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS.
11. Mematuhi peraturan perundang-undangan dalam seluruh proses di atasnya.
BACA JUGA: Program Makan Sehat Kapolda Sumsel Berlanjut, Ratusan Murid SDN 218 Palembang Terima Paket Gizi
BACA JUGA: Barcelona Kirim Pesan Dukungan untuk Korban Banjir di Valencia Akibat DANA
Dengan masa kerja yang terstruktur dan pembaruan yang telah diatur, diharapkan para petugas KPPS dapat bekerja maksimal untuk menjaga kelancaran serta penyampaian Pilkada 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: