Dicuri di Bengkulu Dijual di Empat Lawang, 40 Kasus Curanmor Terungkap!
Dicuri di Bengkulu Dijual di Empat Lawang, 40 Kasus Curanmor Terungkap!-ist-
Menurut keterangan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata S.IK, yang disampaikan melalui Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat, ada tiga pelaku lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiganya adalah Heru, Agra, dan Randi.
BACA JUGA:Heboh! Jasad Pensiunan PNS Ditemukan di Ruko dengan Kondisi Mengenaskan
BACA JUGA:Mahasiswa Asal Seluma Terancam Gagal Wisuda Usai Terlibat Kasus Peredaran Ganja dari Empat Lawang
“Satreskrim Polresta Bengkulu telah menetapkan tiga orang sebagai DPO terkait kasus curanmor yang meresahkan masyarakat Kota Bengkulu,” jelas Endang.
Penangkapan empat tersangka pada 25 Oktober lalu dilakukan dengan tindakan tegas oleh polisi.
Tiga dari empat tersangka bahkan ditembak di tempat karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Kombes Deddy menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengejar pelaku lainnya hingga jaringan ini tuntas diberantas.
BACA JUGA:Soal Kasus Pembacokan Sopir Truk, Ribuan Pendekar PSHT Datangi Polres OKU Timur
BACA JUGA:Kapolsek Talang Kelapa Dilaporkan ke Propam
Hukuman Berat Menanti
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat membawa ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Kota Bengkulu untuk tetap waspada, terutama di area kos dan permukiman yang sering menjadi target. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: