Seorang Ayah Laporkan Anaknya ke Polisi, Ini Pasalnya!
Seorang Ayah Laporkan Anaknya ke Polisi, Ini Pasalnya!-ist-
"Laporan ini telah diterima dan kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Tindak pidana ini diatur dalam UU No 1/1946 tentang KUHP, khususnya dalam Pasal 351 KUHP.
BACA JUGA:Geger! Kades Mengamuk Tusuk Imam Masjid Usai Salat Jumat
BACA JUGA:Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Tetangga, Bermula dari Cekcok Istri
Akhmad berharap, dengan melaporkan kasus ini, ada efek jera bagi AR dan agar dia dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini menggambarkan betapa pentingnya penanganan masalah kekerasan dalam keluarga, serta perlunya dukungan bagi korban untuk berani melapor. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: