1.725 Pelanggaran Lalu Lintas Terjaring Operasi Zebra di Kota Lubuklinggau

1.725 Pelanggaran Lalu Lintas Terjaring Operasi Zebra di Kota Lubuklinggau

Kasat Lantas Polres Lubuklinggau, AKP Marjuni,-ist-

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Selama berlangsungnya Operasi Zebra Musi 2024 di wilayah Lubuklinggau, tercatat sebanyak 1.725 pelanggaran lalu lintas berhasil ditangani oleh pihak kepolisian. 

Rata-rata pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari satu orang, menurut keterangan dari Kasat Lantas Polres Lubuklinggau, AKP Marjuni, pada Jumat (25/10/2024).

AKP Marjuni menjelaskan bahwa penindakan pelanggaran dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu teguran tertulis dan tilang

“Dari total pelanggaran, sebanyak 1.520 pengendara kami berikan teguran tertulis, sementara 205 pengendara lainnya dikenai sanksi tilang,” katanya.

BACA JUGA:Beli Honda Beat di Lubuk Linggau, DP Rp900 Ribu Bisa Bawa Pulang Motor Baru!

BACA JUGA:Pelantikan 30 Anggota DPRD Lubuklinggau Dijadwalkan 30 September 2024

Teguran Tertulis Terdata Online Melalui Aplikasi E-Tilang

Teguran tertulis kini tak sekadar menjadi peringatan biasa. AKP Marjuni menerangkan, teguran tersebut dicatat dalam sistem elektronik dan langsung terhubung ke Korlantas Polri melalui aplikasi e-tilang. 

Meskipun tidak dikenakan denda ataupun penyitaan SIM dan STNK, data pelanggar tetap tercatat secara online. 

“Ini diharapkan memberi efek jera bagi pengendara yang melanggar,” jelasnya.

BACA JUGA:Bocah 8 Tahun Tenggelam di Bendungan Irigasi Lubuklinggau, Jenazahnya Kini Telah Ditemukan

BACA JUGA:RS AR Bunda Lubuk Linggau Buka Layanan Program Bayi Tabung

Jenis Pelanggaran yang Dominan

Menurut Marjuni, jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap ditemui selama operasi ini antara lain pengendara yang tidak memakai helm, berkendara dengan boncengan lebih dari satu orang, melawan arus, serta pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: