Pemerintah Tetapkan Passing Grade SKD CPNS 2024, Ini Detailnya!

Pemerintah Tetapkan Passing Grade SKD CPNS 2024, Ini Detailnya!

Pemerintah Tetapkan Passing Grade SKD CPNS 2024, Ini Detailnya!-ISTIMEWA-

BACA JUGA:Kemenag Buka 20.772 Formasi CPNS 2024, Lulusan SMA Bisa Daftar! Ada Penempatan Khusus IKN Juga

BACA JUGA:Sepi Peminat, Ini 7 Posisi Lowongan CPNS BNN 2024 dari Beragam Jurusan

Rinciannya, nilai maksimal untuk setiap komponen tes adalah:

  • TWK: 150
  • TIU: 175
  • TKP: 225

Peserta yang menjawab seluruh soal dengan benar bisa mendapatkan total nilai tertinggi ini.

Jumlah Soal dan Pembobotan SKD

BACA JUGA:Update Gaji dan Tunjangan CPNS 2024, Resmi Berlaku per 1 September 2024

BACA JUGA:Lokasi Tes CPNS di Bengkulu

Peserta akan dihadapkan dengan 110 butir soal dalam tes SKD yang dibagi menjadi tiga kategori:

  • TWK: 30 soal
  • TIU: 35 soal
  • TKP: 45 soal

Untuk soal TWK dan TIU, setiap jawaban benar akan dihargai 5 poin, sementara soal TKP memiliki bobot nilai antara 1 hingga 5 poin tergantung kualitas jawaban. 

Peserta akan diberikan waktu 100 menit untuk menyelesaikan seluruh soal, kecuali untuk peserta dengan disabilitas netra yang mendapatkan tambahan waktu hingga 130 menit.

BACA JUGA:Peluang Besar Lolos CPNS 2024, Inilah Daftar Instansi yang Sepi Peminat!

BACA JUGA:Bocoran PNS Senior! Persiapan Tes CPNS, Apa Saja yang Harus Dipelajari?

Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2024

Berdasarkan Surat BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024, berikut adalah rincian jadwal tahapan seleksi CPNS 2024:

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 10 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 10 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 17 September 2024
  • Pengumuman Hasil Administrasi: 14 - 19 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD Tahun 2023: 18 - 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 20 - 22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23 - 29 September 2024

Itulah informasi lengkap mengenai passing grade SKD CPNS 2024, jumlah soal, dan jadwal seleksi terbaru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: